Pasal 29
BAB 4 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan terhadap semua SIP Dokter dan Dokter Gigi yang telah dikeluarkannya. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, KKI, dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta organisasi profesi setempat. (3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melakukan pencatatan terhadap semua surat tugas dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tertentu yang telah dikeluarkannya. (4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
