Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK
(1) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang dilakukan di Kabupaten/Kota yang sama dapat dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang dilakukan di Kabupaten/Kota yang berbeda dilaksanakan dengan memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan Dokter dan Dokter Gigi setempat. (3) Kerja sosial oleh Dokter dan Dokter gigi warga negara asing harus dilaksanakan bekerjasama dan berada di bawah tanggungjawab Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki STR dan SIP di INDONESIA dengan kompetensi yang setara, dan memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
