PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan dilaksanakan dikoordinasikan oleh Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
