PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 73
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar yang memiliki kategori klasifikasi keamanan Rahasia (R), dan Terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh petugas. (3) Halaman pertama Naskah Dinas menggunakan kop asli dan penanda tangan menggunakan cap basah.
