PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 72
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar dapat berupa: a. buku agenda; dan b. agenda elektronik. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. nomor dan tanggal Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
