PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 45
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b, diberikan kepada: a. Menteri; b. Wakil Menteri;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Selain Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak akses dapat diberikan kepada: a. pengawas internal; b. pengawas eksternal; dan/atau c. penegak hukum, setelah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
