PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 44
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Keamanan dan akses Naskah Dinas ditentukan berdasarkan kategori yang terdiri atas: a. rahasia; b. terbatas; dan c. biasa/terbuka.
