PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 5
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pimpinan BLU dan memiliki nomor induk pegawai.
