PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan mulai dari: a. pengadaan; b. pengaturan hak dan kewajiban; c. pembinaan, pengembangan dan penilaian kinerja; d. kesejahteraan; dan e. pemberhentian. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas, terbuka dan memperhatikan efektifitas dan efisiensi. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLU.
