PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 24
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah menyelesaikan tugas belajar dan tidak melaksanakan tugas dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Satker yang telah membiayainya, wajib mengembalikan 10 (sepuluh) kali dari biaya pendidikan yang telah diterimanya kepada Satker yang telah membiayainya.
