Pasal 23
BAB 2 — PEGAWAI TETAP
(1) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan analisa kompetensi dan analisa kebutuhan pendidikan/pelatihan. (2) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Satker. (3) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada institusi pendidikan yang telah terakreditasi paling rendah akreditasi B dari badan atau lembaga yang berwenang. (4) Pengembangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada institusi pelatihan yang berkualitas, baik di dalam maupun di luar negeri. (5) Upaya pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pimpinan BLU.
