PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 84
BAB 12 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
