PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 83
BAB 11 — PEDOMAN TEKNIS
Pedoman teknis penyelenggaraan: a. pelayanan kontrasepsi; b. Pelayanan Kesehatan bagi calon pengantin; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan f. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus, ditetapkan oleh Menteri.
