Pasal 42
BAB 7 — UPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL PERUBAHAN IKLIM
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada saat: a. prakejadian kondisi matra;
b. kejadian kondisi matra; dan c. pascakejadian kondisi matra. (2) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada saat prakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi identifikasi dan pengendalian faktor risiko penyakit yang berasal dari media lingkungan. (3) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat kejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian cepat bidang kesehatan lingkungan, intervensi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel media lingkungan. (4) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat pascakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, intervensi kesehatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan kondisi kesehatan lingkungan.
