Pasal 41
BAB 7 — UPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL PERUBAHAN IKLIM
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada ruang lingkup kesehatan lapangan yang menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi. (2) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana atau peristiwa yang bersifat massal. (3) Kondisi matra berupa bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana nonalam; dan c. bencana sosial. (4) Kondisi matra berupa peristiwa yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyelenggaraan olahraga nasional atau internasional; b. arus mudik; c. jambore; d. acara keagamaan; dan e. kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
