PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota dan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) masing-masing dari total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer. (2) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota, dan BOK Puskesmas untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
