PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diarahkan untuk mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait stunting. (2) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi: a. penyusunan regulasi daerah terkait stunting; b. pemetaan dan analisis situasi program stunting; c. pelaksanaan rembuk stunting; d. pembinaan kader pembangunan manusia; e. pengukuran dan publikasi stunting;
f. pencatatan dan pelaporan; dan g. Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.
