Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN INTERN PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Laporan hasil pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang Kesehatan disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada: a. Gubernur; b. Bupati/Walikota; c. Kepala Lembaga; atau d. Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan intern DAK Non Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, disampaikan sebagai tembusan kepada Menteri. (3) Laporan tembusan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring melalui Aplikasi Pengawasan DAK Bidang Kesehatan.
(4) Setiap tahunnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan Analisa hasil Pengawasan Intern DAK Bidang Kesehatan secara nasional kepada Menteri.
