PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 22
BAB 6 — PENGAWASAN INTERN PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK NonFisik Bidang Kesehatan, dilakukan Pengawasan Intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksaanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik Bidang Kesehatan. (4) Pelaksanaan Pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang Kesehatan mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
