Pasal 6
(1) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. membandingkan pertambahan berat badan dan panjang badan atau tinggi badan dengan standar kenaikan berat badan dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan; dan b. menilai kenaikan indeks massa tubuh yang terjadi di antara periode puncak adipositas (peak adiposity) dan kenaikan massa lemak tubuh (adiposity rebound).
(2) Penilaian tren pertumbuhan anak dengan membandingkan pertambahan berat badan dan panjang badan atau tinggi badan dengan standar kenaikan berat badan dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan: a. grafik Berat Badan menurut Umur (BB/U) dan grafik Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U); dan b. tabel kenaikan berat badan (weight increment) dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan (length/height increment) (3) Penilaian tren pertumbuhan anak dengan menilai kenaikan indeks massa tubuh dini yang terjadi di antara periode puncak adipositas (peak adiposity) dan kenaikan massa lemak tubuh (adiposity rebound) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan grafik Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) berdasarkan hasil skrining yang menggunakan grafik Berat Badan menurut Umur (BB/U). (4) Tabel kenaikan berat badan (weight increment) dan pertambahan panjang badan atau tinggi badan (length/height increment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk menentukan kategori anak usia 0 (nol) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan yang mengalami risiko gagal tumbuh (at risk of failure to thrive) atau weight faltering, dan perlambatan pertumbuhan linear yang merupakan risiko terjadinya perawakan pendek (stunted). (5) Penilaian tren pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, dan institusi pendidikan.
