Pasal 4
(1) Penilaian status gizi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan: a. indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; b. indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; c. indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan;
d. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; dan e. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. (2) Indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menentukan kategori: a. berat badan sangat kurang (severely underweight); b. berat badan kurang (underweight); c. berat badan normal; dan d. risiko berat badan lebih. (3) Indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menentukan kategori: a. sangat pendek (severely stunted); b. pendek (stunted); c. normal; dan d. tinggi. (4) Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menentukan kategori: a. gizi buruk (severely wasted); b. gizi kurang (wasted); c. gizi baik (normal); d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight); e. gizi lebih (overweight); dan f. obesitas (obese). (5) Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menentukan kategori:
a. gizi buruk (severely wasted); b. gizi kurang (wasted); c. gizi baik (normal) d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight); e. gizi lebih (overweight); dan f. obesitas (obese). (6) Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menentukan kategori: a. gizi buruk (severely thinness); b. gizi kurang (thinness); c. gizi baik (normal); d. gizi lebih (overweight); dan e. obesitas (obese). (7) Penilaian status gizi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, dan institusi pendidikan, melalui skrining dan survei.
