PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang STANDAR ANTROPOMETRI ANAK
Pasal 3
Standar Antropometri Anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian: a. status gizi anak; dan b. tren pertumbuhan anak.
