PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang STANDAR ANTROPOMETRI ANAK
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
