PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang STANDAR ANTROPOMETRI ANAK
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Antropometri Anak dilakukan oleh menteri kesehatan, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk peningkatan pemantauan dan penilaian status gizi dan tren pertumbuhan anak sesuai Standar Antropometri Anak. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. peningkatan kapasitas sumber daya; dan/atau d. monitoring dan evaluasi.
