PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN KLB KERACUNAN PANGAN
Penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
