PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN KLB KERACUNAN PANGAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditemukan adanya korban baru dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan KLB Keracunan Pangan menggunakan Formulir 6 sebagaimana terlampir.
