PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 20
BAB 4 — PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan: a. menerapkan higiene sanitasi pangan; b. melarang mengonsumsi pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan; c. menarik dari peredaran dan memusnahkan pangan sebagai penyebab keracunan; d. meliburkan sekolah atau tempat kerja, menutup fasilitas umum, atau menghentikan produksi pangan untuk sementara waktu; dan/atau e. tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis keracunan dan hasil penyelidikan.
