PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 19
BAB 4 — PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
(1) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam upaya meningkatkan: a. kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan;
b. pengetahuan dalam penanganan korban atau orang yang mempunyai risiko menderita keracunan pangan; dan/atau c. pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan pangan yang aman dan sehat. (2) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan dengan mengikutsertakan instansi terkait lain, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
