PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 25
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk mencapai keberhasilan Eradikasi Demam Keong, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. cakupan POPM demam keong; b. pengamatan pada manusia dan hewan; dan c. kepadatan dan derajat infeksi keong. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan instrumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
