PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 24
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong, masyarakat dapat berperan serta baik secara individu maupun terorganisir melalui: a. keikutsertaan sebagai kader dalam kegiatan Penanggulangan Demam Keong; dan b. partisipasi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Demam Keong.
