PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Refraksionis Optisien atau Optometris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id
pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIKRO atau SIKO.
