PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Refraksionis Optisien dan/atau Optometris yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Refraksionis Optisien dan/atau Optometris yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
