PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Dalam melaksanakan pekerjaannya Refraksionis Optisien dan Optometris mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan; e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Refraksionis Optisien dan Optometris.
