PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Refraksionis Optisien dan Optometris mempunyai hak : a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai Standar Profesi Refraksionis Optisien dan Optometris; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
