PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Pelayanan lensa kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan oleh Optometris atau Refraksionis Optisien yang telah lulus pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
