PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Pelayanan lensa kontak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi: a. persiapan pelayanan lensa kontak; b. pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak; c. penentuan jenis lensa kontak; d. penilaian fitting lensa kontak; e. pemesanan lensa kontak; f. bimbingan pemakaian dan perawatan lensa kontak; g. pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang; h. menentukan rujukan; i. evaluasi pelayanan lensa kontak; j. pencatatan pelayanan lensa kontak; dan k. memimpin satuan unit kerja lensa kontak.
