PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) ULP Unit Utama wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2012. (2) ULP UPT wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014. (3) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
