PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 21
BAB 6 — TATA HUBUNGAN KERJA ULP
(1) ULP Unit Utama/ULP UPT wajib berkoordinasi dengan LPSE. (2) ULP Unit Utama/ULP UPT wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (3) ULP UPT dapat berkoordinasi dengan ULP Unit Utama di lingkungan kerjanya.
