PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Keanggotaan ULP Unit Utama diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; (2) Kepala ULP UPT diangkat atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku pembina UPT atas usul Kepala UPT.
