PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (2) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
