PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Tukang gigi yang telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai Tukang Gigi sampai berlakunya Peraturan ini dan/atau habis masa berlaku izin yang bersangkutan, dan tidak dapat diperpanjang kembali. (2) Kewenangan pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan b. memasang gigi tiruan lepasan.
