Peraturan Menteri Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 339/MENKES/PER/V/1989 TENTANG PEKERJAAN TUKANG GIGI
Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan petunjuk pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Tukang gigi yang telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai Tukang Gigi sampai berlakunya Peraturan ini dan/atau habis masa berlaku izin yang bersangkutan, dan tidak dapat diperpanjang kembali. (2) Kewenangan pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan b. memasang gigi tiruan lepasan.
Pasal 3
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas harus membina Tukang Gigi yang telah melakukan pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 dalam rangka perlindungan kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
