PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
