PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
