PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
