PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 23
BAB 3 — MTKI
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
