PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 18
BAB 3 — MTKI
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai fungsi: a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan; b. pemberian STR; dan c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
