PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — MTKI
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri. (2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
