PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Iklan pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media. (2) Publikasi pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media dalam bentuk antara lain berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features.
