PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Setiap Nakestrad Interkontinental wajib memiliki STRTKT Interkontinental dalam melakukan praktik. (2) Untuk memperoleh STRTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakestrad Interkontinental harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) STRTKT Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
